![]() |
Sebelumnya, penetapan ini dijadwalkan pada rentang waktu 15 Januari hingga 13 Februari 2024, namun kini telah diundur hingga 27 Februari 2024. Keputusan ini diumumkan melalui pengumuman publik No. 1036/B-MP.01.01/SD/D/2024 tertanggal 13 Februari 2024.
Alasan di balik penundaan ini adalah karena belum selesainya proses penginputan penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024 oleh instansi pusat dan daerah.
Meskipun terjadi penundaan, masih ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, terutama bagi para pelamar CPNS dan PPPK. Berikut ini adalah beberapa informasi terkait penetapan tersebut.
Persiapan Penempatan PPPK Guru 2023
Bagi Anda yang merupakan seorang guru atau berminat untuk menjadi guru PPPK, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait alokasi PPPK guru 2023.
Setelah penetapan NI PPPK, Anda perlu memperhatikan aturan keahlian yang berlaku serta prosedur penempatan kerja.
Aturan teknis penempatan guru PPPK 2023 telah tercatat dalam pengadaan ASN 2023. Penempatan kerja PPPK Guru 2023 dapat dilakukan setelah peserta menyelesaikan atau melengkapi semua persyaratan yang berkaitan dengan DRH dan NI PPPK.
Penempatan guru PPPK akan didasarkan pada berbagai faktor, termasuk ijazah, sertifikat, serta nilai kriteria seleksi atau passing grade. Guru yang memenuhi syarat akan ditempatkan di dinas pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia.
Proses Penempatan Guru PPPK
Proses penempatan guru PPPK dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dinas pendidikan setempat.
Penempatan dilakukan berdasarkan daftar isian penetapan kebutuhan (DIK) dari Kemendikbud, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 27 Tahun 2021.
Untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK, diperlukan proses pengusulan yang melibatkan Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP).
SPRP memuat informasi mengenai unit kerja penempatan CPNS dan PPPK untuk jabatan di instansi tersebut.
Proses pengusulan ini dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kemendikbudistek.
Cara Mengisi DRH PPPK dan CPNS 2023
Untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) PPPK dan CPNS 2023, Anda dapat mengakses laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Setelah login ke akun masing-masing, Anda akan menemukan tombol pengisian DRH di dashboard.
Selanjutnya, lengkapi semua informasi yang diperlukan dengan benar, termasuk biodata, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, prestasi, organisasi, serta dokumen-dokumen yang diperlukan.
Untuk memastikan Anda tidak ketinggalan informasi terbaru terkait penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023, Anda dapat mengikuti media sosial resmi BKN atau memantau situs resmi masing-masing instansi terkait.
Dengan memahami proses dan persyaratan yang terkait dengan penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk mengikuti tahapan selanjutnya dalam proses penerimaan CPNS dan PPPK.
Pastikan untuk terus memperbarui informasi dan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh instansi terkait. (rik)
Posting Komentar